25 Jemaah Umrah Terdampar di Jeddah, Kemenag Panggil Dua Perusahaan

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim
Sumber :
  • Dok. Kemenag

Selain itu, provider juga harus memastikan tiket jemaah ke dan dari Arab Saudi. Jika ini terbukti dilanggar, sanksi yang diberikan bisa berupa tidak dapat diberikan pengesahan kontrak sebagai syarat menjadi provider visa untuk paling lama dua kali musim umrah (pasal 41 ayat 5).

Terkait nasib jemaah, Arfi memastikan bahwa mereka akan segera dipulangkan dan diperkirakan sampai di Jakarta pada 3 Januari 2019. “Selaku pihak yang menerbitkan visa, PT Edipeni berkewajiban untuk memulangkan mereka,” tuturnya.