Dituntut Maksimal Kasus Fasilitas Lapas, Suami Inneke Sebut KPK Zalim

Fahmi Darmawansyah, terdakwa kasus suap fasilitas mewah kamar tahanan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman

Jaksa KPK Kresno Antowibowo menjelaskan, Fahmi yang dibantu oleh terdakwa lainnya yaitu Andri Rahmat yang didakwa terpisah, melakukan tindak pidana suap untuk kebutuhan dirinya, di Lapas sejak April sampai dengan Juli 2018.

“Terdakwa memberikan satu unit mobil double cabin atau senilai Rp427 juta,” ujar Kresna di ruang 1 Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis, 12 Desember 2018. 

Selain mobil, Fahmi juga memberikan barang-barang mewah kepada Wahid Husein sebagai kalapas Sukamiskin saat itu, berupa satu pasang sepatu booth, sandal bermerek Kenzo, satu tas Clutch Bag merek Louis Vuitton dan uang tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp39,5 juta. 

Jaksa menjelaskan, Fahmi yang ditempatkan di kamar tahanan nomor 11 blok Timur, mendapat fasilitas jaringan TV kabel, AC, lemari es kecil, tempat tidur spring bed, furnitur, dan dekorasi interior High Pressure Laminate (HPL).