Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bisa Dibentuk tapi Sebagai Second Opinion
Selasa, 7 Mei 2019 - 22:06 WIB
Sumber :
- Istimewa
Ia mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi dengan beberapa pakar hukum tata negara terkait pembentukan tim ini.
"Dan, tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," kata Wiranto.
Baca Juga :
Menurutnya, tim ini dibentuk karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Ia pun menyebut ancaman itu seperti hujatan dan cercaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang masih berlaku hingga Oktober 2019.
Baca Juga :