Tim Pengkaji Ucapan Tokoh Bisa Dibentuk tapi Sebagai Second Opinion

Menkopolhukam Wiranto.
Sumber :
  • Istimewa

Ia mengklaim pemerintah sudah berkomunikasi dengan beberapa pakar hukum tata negara terkait pembentukan tim ini.

"Dan, tim ini lengkap, dari para pakar hukum tata negara, para profesor, doktor berbagai universitas sudah saya undang. Sudah saya ajak bicara," kata Wiranto.

Menurutnya, tim ini dibentuk karena tak bisa membiarkan potensi ancaman terhadap pemerintahan yang masih sah. Ia pun menyebut ancaman itu seperti hujatan dan cercaan terhadap Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara yang masih berlaku hingga Oktober 2019.