Bakamla dan TNI Gabungkan Kekuatan, Usir Kapal China dari Laut RI

Rapat koordinasi antar kementerian dan Bakamla.
Sumber :
  • VIVA/Eka Permadhi

VIVA – Sebagai negara kepulauan, laut Republik Indonesia sangatlah luas. Bahkan, RI menjadi negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau.

Luas lautan Indonesia pun melebihi luas daratan. Total luas wilayah Indonesia adalah 7,81 juta km yang terdiri dari 2,01 juta km daratan, 3,25 juta km lautan, dan 2,55 juta km Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Dengan wilayah lautan yang sangat luas, pemerintah pastinya perlu melakukan usaha ekstra untuk menjaga kedaulatan di laut Indonesia. Masuknya kapal asing ke wilayah RI jadi isu yang kerap terjadi.

Tindakan tegas RI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama Panglima TNI, sejumlah Kementerian dan Kepala Bakamla terkait masuknya kapal kapal China ke wilayah perairan Natuna yang secara sah merupakan kedaulatan Indonesia.

"Baru saja kami rapat sekitar satu jam membicarakan perkembangan terakhir di Laut Cina Selatan. Di mana seperti diberitakan ada penyelundupan. Pelanggaran batas wilayah ke dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia oleh kapal China yang dikawal oleh coast guard-nya," kata Mahfud di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat 3 Januari 2020.

Dari rapat tersebut, dikatakan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sudah diketahui akar permasalahannya. Indonesia juga telah menentukan sikap terhadap penyerobotan kedaulatan laut, yang hasilnya dibacakan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Hal pertama, rapat koordinasi digelar untuk menyatukan posisi Indonesia dan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam menyikapi situasi di perairan Natuna. Ditekankan oleh Retno, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal Tiongkok di wilayah ZEE Indonesia.

Wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh hukum internasional melalui unclos 1982. Di mana Tiongkok merupakan salah satu partij dari unclos 1982. Oleh karena itu, ditegaskan oleh Retno, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari unclos 1982.

"Yang keempat, Indonesia tidak pernah akan mengakui nine dash nine sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama unclos 1982," tegasnya. Pengawalan perairan Natuna bakal lebih diperkuat dengan patroli yang intens serta pengembangan kegiatan perikanan di sana.