Jokowi Tak Hadir di Sidang Uji Materi Perppu Corona, Penggugat Kecewa
Rabu, 20 Mei 2020 - 14:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona," paparnya.
Boyamin meyakini Majelis MK akan mengabulkan gugatan yang diajukannya dan membatalkan Pasal 27 Perppu Covid-19 yang memberikan kekebalan hukum kepada pejabat keuangan.
Baca Juga :
Di sisi lain, Boyamin mengaku sedang menyiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona.
"Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020," kata dia.