Tolak Hukuman Kebiri Kimia, Fadli Zon: Perlu Kajian Mendalam Dulu
Rabu, 28 Agustus 2019 - 14:18 WIB
Sumber :
Dengan demikian, seluruh tenaga medis ditegaskannya tidak bisa dilibatkan dalam hal ini. Sebab, dokter secara etika profesi dituntut untuk memberikan pelayanan.
"Sumpah dokter, ini persoalannya. Buat dokter itu tugas pelayanannya yaitu upaya mengurangi penderitaan, upaya merehabilitasi, kemudian upaya melayani dan mencegah itu wajib dalam sumpah dokter," kata Nazar terkait polemik hukuman kebiri kimia itu dalam acara Indonesia Lawyers Club tvOne bertema 'Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?', Selasa malam, 27 Agustus 2019. (ren)