Dugaan Korupsi dan Monopoli, Permenaker 291 Dilaporkan ke KPK

Pemerhati masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Vanroy Pakpahan
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

"Dasar penunjukkan atau assesment yang dibuat Kemenaker tidak transparan dan banyak hal ganjil yang bertentangan dengan Kepmenaker yang telah dikeluarkan. Salah satu hal di dalam assesment adalah perusahaan harus pernah menempatkan TKI ke pengguna perseorangan selama lima tahun dari tahun 2006 sd 2011, ini kan aneh," ujarnya.

Untuk mendukung laporannya, Vanroy menyertakan sebundel dokumen dugaan korupsi maupun monopoli usaha dibalik peraturan menteri tenaga kerja.

"Ini masalah serius dalam rangka penempatan tenaga kerja serta persaingan usaha. Masyarakat luas juga banyak yang sudah mengetahui kasus ini," tambahnya.