Suap E-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Divonis 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Majelis hakim juga menilai Markus Nari bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut konsorsium pemenang tender e-KTP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Berdasarkan fakta persidangan, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013. Aliran uang untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Selain itu, Markus Nari dianggap bersalah karena terbukti merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi e-KTP sebelumnya. Markus Nari merintangi pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani dan pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Sugiharto.

Hakim menjerat Markus dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi. (ase)