Perjuangan Warga Tamansari Bandung Tolak Direlokasi

Eksekusi lahan di Tamansari Bandung berlangsung ricuh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Wali Kota mengaku sudah ada 176 KK yang sudah sepakat dengan pembanunan rumah deret. Ia meminta warga yang terdampak agar bersabar, sebelum nantinya bisa menempati rumah deret Tamansari. "Sedikit-sedikit kita hadirkan (rumah hunian), mudah-mudahan bisa meminimalisir menuntaskan warga Bandung yang enggak punya rumah," ujarnya. 

Sementara bagi sejumlah warga yang menolak direlokasi dan minta ganti rugi, Mang Oded mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab, pihak Pemkot sudah berupaya menawarkan solusi, seperti mediasi hingga menawarkan kompensasi. "Tapi posisinya menolak, ya kita susah (mencari solusi)," ungkapnya.
  
Eksekusi Ricuh

Seperti diketahui, eksekusi bangunan rumah warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Kamis 12 Desember 2019, berlangsung ricuh. Eksekusi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung itu mendapat perlawanan dari puluhan warga. 

Pengusuran tersebut sebagai langkah Pemerintah Kota Bandung untuk membangun rumah deret di kawasan Tamansari. Namun, penghuni rumah menolak pembongkaran. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban bangunan rumah RW 11 sesuai perintah Wali Kota Bandung. Sebab, aset tersebut sudah resmi milik Pemkot Bandung. 

"Itu kan biasa (bersitegang). Kita tetap berikan pengertian bahwa memang kita harus segera membangun. Bagaimana pembangunan dimulai kalau tidak diratakan," ujar Rasdian. 

 

Foto: kericuhan warga dengan aparat saat eksekusi lahan di Tamansari, Kota Bandung

Dalam penertiban itu, kata Rasdian, sebanyak 1260 personil diturunkan. Hal ini sesuai dengan rencana pengamanan yang dibuat Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Bandung.  

Sementara itu, Rifki Zulfikar sebagai kuasa hukum warga RW 11, menyebut penertiban yang dilakukan Satpol PP telah melanggar hukum. Sebab, kasus ini masih dalam proses hukum Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. 

"Kasusnya juga masih bergulir di pengadilan, izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan warning yang lebih layak," kata Rifki. 

Rifki menegaskan, pembongkaran tersebut sangat merugikan warga RW 11. Menurutnya, dalam penertiban ada beberapa barang warga yang hilang maupun rusak. 

"Kalau dilihat dari segi hukumnya sebetulnya klaim dari Satpol ini tanah Pemkot kan kita berpendapat disini statusnya tanah negara bebas, artinya juga belum ada yang memiliki alasan yang kuat baik dari Pemkot ataupun dari warga," tuturnya.