RUU Ketahanan Keluarga: Atur Pisah Kamar Anak dan LGBT Wajib Rehab
- U-Report
VIVA – Rancangan Undang-undang Ketahanan Keluarga memantik reaksi dari publik. Setidaknya respons dari berbagai kalangan, menyoroti berbagai pasal, bagaimana negara pada wacana beleid itu akan mengurusi masalah privat.
Berdasarkan catatan VIVAnews, Kamis 20 Februari 2020, yang mengutip draf RUU tersebut, dicantum larangan aktivitas penyimpangan seksual. Bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud adalah Bondage, Dominance, Sadism, dan Masochism (BDSM).
Adapun penyimpangan dimaksud yakni hubungan seksual yang mengarah ke fantasi untuk memperbudak, mendominasi hingga penyiksaan fisik agar mendapat kepuasan. Dijelaskan pada pasal 85 dan pasal turunan lainnya, perilaku menyimpang seperti itu butuh penanganan 'Krisis Keluarga' dan wajib mengikuti rehabilitasi.
Kontroversi lainnya yang mendapat sorotan adalah mengatur kewajiban serta hak suami-istri dalam membangun bahtera rumah tangga. Bahkan pada RUU itu pula mengatur secara khusus tentang perasaan.
Pasal 24 ayat (1) menyebut suami-istri punya kewajiban untuk menegakkan rumah tangga dan membina harmonisasi keluarga. Pada ayat selanjutnya, setiap pasangan diwajibkan untuk saling mencintai.
"Setiap suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah wajib saling mencintai, menghormati, menjaga kehormatan, setia, serta memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain," bunyi pasal 24 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga.
Sorotan lain urusan privat yang akan diatur adalah tertulis pasal pada Pasal 31. RUU melarang seseorang untuk memperoleh keturunan lewat donor sperma. Bahkan dapat dikenakan pidana yang tercantum pada Pasal 141 dan 142.
Dari judul RUU yang diusulkan, memang tak bisa ditampik wacana ini seolah negara akan mempunyai otoritas mengatur persoalan privat warga negara. Pasal viral lain yang membuat heboh terkait kewajiban seorang suami dan istri.
Pasal 25 Ayat (3) kewajiban seorang ibu dijabarkan pada tiga butir ketentuan. Yaitu, wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, menjaga keutuhan keluarga serta memperlakukan suami dan anak secara baik, dan juga memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk para suami;
- a. sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.
- b. melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
- c. melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.