Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9,5 Tahun Penjara
Senin, 15 Juni 2020 - 23:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Edwin Firdaus
Tak hanya itu, Jaksa juga meyakini Yul Dirga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak dengan total sebesar USD 98.400 dan SGD 49.000.
Pada hari yang sama, Jaksa juga membacakan amar tuntutan terhadap Hadi Sutrisno, Jumari dan Naim Fahmi. Jaksa menuntut Hadi Sutrisno dan Jumari untuk dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Naim Fahmi dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.