Akui Kerja Sama Bongkar Kasus, KPK Bantah Beri JC Nazaruddin

M Nazaruddin (tengah) saat salat Ied di LP Sukamiskin. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat sejak Minggu 14 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mendapatkan cuti menjelang bebas, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu alasannya, Kemenkumham mengklaim, karena suami Neneng Sri Wahyuni itu mendapatkan justice collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi dari media mengenai dikeluarkannya Nazaruddin dari Lapas Sukamiskin, karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kendati begitu, Ali menjelaskan, institusinya tidak pernah memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat yang diajukan Kemenkumham maupun dari Nazaruddin dan penasihat hukumnya.

"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun penasihat hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali dikonfirmasi awak media, Rabu, 17 Juni 2020.

Baca juga; Selama di Penjara, M Nazaruddin Terima Remisi 49 Bulan

Oleh karena itu, KPK kata Ali, berharap Ditjen Pemasyarakatan lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor, mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Nazaruddin sebelumnya dalam perkara korupsi Wisma Atlet telah divonis penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, perkara yang kedua yaitu suap dan TPPU dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun.

KPK, menurut Ali, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017 menerbitkan surat keterangan bekerja sama untuk M. Nazaruddin, karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan e-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum, serta atas dasar M. Nazaruddin, dan telah membayar lunas denda ke kas negara.

“Dengan demikian surat keterangan bekerja sama tersebut menegaskan bahwa pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC)," tutur Ali.

Baca juga; Kemenkumham Klaim Nazaruddin 2 Kali Dapat JC dari KPK

Sebelumnya diwartakwan, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan sejumlah dasar terkait bebasnya Nazaruddin. Dia dipidana dengan dua putusan dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp1,3 miliar.