Brigjen Prasetijo Tak 'Main' Sendirian, Polri Janji Usut Oknum Lain

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo
Sumber :
  • https://dpp-iphi.com

VIVA – Penyidik Propam terus menyelidiki pihak lain diduga terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebelumnya, Polri mencopot Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri.

"Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Prasetyo Utomo. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Argo menyatakan, Polri akan menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat dalam terbitnya surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

Dalam setiap kesempatan, Argo menyebut Kapolri selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya. Namun, bagi anggota yang melakukan kesalahan tentu akan mendapat punishment. Maka dari itu, kasus ini diminta bisa jadi pelajaran bagi anggota lain.

"Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindaklanjuti. Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan 14 Hari

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Indonesia Police Watch (IPW) melempar tudingan terkait dugaan penerbitan surat jalan terhadap buronan Djoko Tjandra. Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, menyebut berdasarkan data pihaknya diketahui surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.