Korupsi Berjemaah di Sumut, PKS Minta Jangan Bawa-bawa Partai

Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menilai, atas kasus korupsi ini, banyak mantan anggota DPRD Sumut menjadi pesakitan dan harus menjalani proses hukum. PDI Perjuangan mendorong KPK untuk mengungkap keseluruhan kasus korupsi berjemaah.

"Sehingga penyebaran virus itu, sedemikian masif dan puluhan anggota DPRD Sumut harus menjadi korban. Karena ikut menghirup dan menikmati virus korupsi ini," jelas Djarot.

KPK menahan 11 orang mantan anggota DPRD Sumut, yaitu Japorman, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.

Suap diduga empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP. (art)