Bos MeMiles Bebas, Bagaimana Nasib Penyidikan TPPU Dana Nasabah?

Polisi menunjukkan barang bukti uang Rp4,1 M kasus MeMiles
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

Hakim memerintahkan jaksa agar mengeluarkan terdakwa Sanjay dari dalam tahanan. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan seluruh aset yang semula disita, baik berupa uang yang berjumlah lebih dari seratus miliar rupiah maupun ratusan benda berharga lainnya, kepada perusahaan yang dikelola terdakwa dan pemilik lainnya.

Perkara MeMiles diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Desember 2019 lalu. Dalam penyidikan disebutkan, MeMiles adalah investasi berkedok pemasangan iklan dengan aplikasi tertentu, yang menawarkan reward.

Polisi menyebut investasi itu telah merekrut 268 orang hanya dalam waktu delapan bulan dan mengumpulkan uang investasi Rp761 miliar. 

Kasus itu menyedot perhatian publik karena menyeret nama sejumlah pesohor sebagai anggota. Di antaranya Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, dan anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.

Kasus itu juga memantik kehebohan karena banyaknya uang yang disita dari terdakwa, yaitu Rp150 miliar dan ratusan mobil dan benda berharga lainnya. (ase)