Ketua Baleg Pede Omnibus Law Cipta Kerja Berantas Korupsi Perizinan
Selasa, 6 Oktober 2020 - 23:33 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
“Tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak. Saya mengerti apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan buruh. Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu,” tegas Supratman.
Sementara itu menurutnya, dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain. Peraturan perundangannya sudah dikembalikan ke UU ketenagakerjaan yang lama.
Baca Juga :
“Misalnya bagaimana syarat-syarat PHK itu, kami sampaikan bahwa itu kembali ke UU existing dan tidak ada yang berubah sama sekali,” tutupnya. (ren)
Baca Juga :