Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Klaim Tukang Goreng Saham Tak Terbukti
Senin, 26 Oktober 2020 - 23:56 WIB
Sumber :
- vivanews/Andry Daud
"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020).
Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 10,72 triliun.
Baca Juga :
Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.