Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya

Petugas menyusun jarak bangku untuk perkuliahan saat era new normal
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;

i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;

j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria COVID-19;

k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);

l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19; serta

m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan COVID-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19

- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.

- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.

- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko COVID-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.

- Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.

 Pemantauan:

- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.

- Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19. (ren)