Kuliah Tatap Muka di Kampus Bisa Dimulai Januari 2021, Ini Syaratnya
- ANTARA FOTO/Septianda Perdana
h. menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i. menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j. menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria COVID-19;
k. menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
l. menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19; serta
m. melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan COVID-19 daerah setempat apabila ditemukan kasus Covid-19
- Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing.
- Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19 di perguruan tinggi, pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka, sampai kondisi aman.
- Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko COVID-19 di kabupaten/kota, pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
- Apabila terdapat kondisi khusus atau permintaan dari pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dapat memberhentikan pembelajaran tatap muka pada perguruan tinggi.
Pemantauan:
- Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
- Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik dalam penyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi COVID-19. (ren)