Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar Lebih
- Rifki Arsilan/VIVA.co.id
VIVA – Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil didakwa menerima uang 100 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1 miliar lebih. Uang itu diterima dari Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.
Jaksa menyebut, terdakwa selaku Anggota IV BPK RI telah mengupayakan perusahaan ‘milik’ Leonardo Jusminarta Prasetyo menjadi Pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2. Upaya itu ditujukan pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa menguraikan, pada 2016, terdakwa dikenalkan mantan adik iparnya, Febi Festia, dengan Leonardo. Selanjutnya, sekitar pertengahan bulan Oktober 2016 dengan kewenangan yang dimilikinya selaku Anggota BPK IV.
Terdakwa memanggil Mochammad Natsir selaku Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) pada Kementerian PUPR ke ruang kerja Terdakwa di Lantai 8 Gedung BPK Jalan Gatot Subroto kav 31 Jakarta.
Dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan hasil temuan terhadap Proyek/Kegiatan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara di Provinsi Banten pada Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya.
Padahal, kata Jaksa, temuan tersebut bukan merupakan proyek di Direktorat PSPAM. Mochammad Natsir pun kemudian mengatakan.
“Ini bukan di Direktorat PSPAM Pak, ’yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, ‘Saya tahunya Pak Nasirlah,’ kemudian Mochammad Natsir menjawab ‘iya Pak, nanti saya koordinasikan’,” demikian dibacakan Jaksa.
Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemeriksaan khusus di Direktorat PSPAM, yang dijawab oleh Mochammad Natsir “Silakan Pak”. Selanjutnya, pada saat Mochammad Natsir ingin pamit pulang, terdakwa menyampaikan bahwa nanti akan ada teman yang mau bertemu dengannya. Rizal menyampaikan stafnya nanti yang akan menghubungi. Natsir pun mengiyakan omongan Rizal.
"Beberapa hari kemudian, Mochammad Natsir dihubungi oleh Sudopo staf Terdakwa yang mengatakan bahwa nanti orang yang bernama Leo akan menemui Mochammad Natsir sebagai tindak lanjut pertemuan dengan Terdakwa sebelumnya," ujar Jaksa.