14 Keluarga Korban Sriwijaya SJ-182 Gugat Boeing, Ini Tuntutannya

Pencarian korban Sriwijaya Air sj-182
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kecelakaan jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu masih menyisakan pilu bagi keluarga korban. Sebanyak 14 orang keluarga korban kecelakaan tersebut menggugat perusahaan Boeing di Chicago, Amerika Serikat.

Langkah gugatan ini ditempuh melalui kantor hukum Lex Justitia di Jakarta yang menggandeng kantor pengacara di Chicago, Nolan Law Group.

Salah seorang perwakilan keluarga korban SJ-182, Slamet Bowo menyampaikan gugatan ini dilayangkan berdasarkan pertimbangan dari orang tuanya. Slamet merupakan adik kandung dari almarhum Mulyadi, korban SJ-182.

"Orangtua telah meminta saya selaku putra bungsu untuk menyampaikan gugatan ini kepada Nolan Law Group melalui kantor perwakilan meraka Lex Justitia di Jakarta. Apapun hasilnya nanti semoga bisa mengobati luka keluarga kami meski kakak saya tidak akan kembali,” ujar Bowo, dalam keterangannya yang dikutip Minggu, 7 Februari 2021.

Pengacara keluarga korban SJ-182, Zulchaina Tanamas dari Lex Justitia menyampaikan, pihaknya akan mendalami aspek hukum yang menyebabkan kecelakaan pesawat tersebut. Salah satunya dengan meninjau laporan menyangkut dugaan penyebab kecelakaan.

Dia bilang jika penyebab kecelakaan pesawat sudah diketahui maka selanjutnya akan menuntut pertanggungjawaban perusahaan Boeing sebagai produsen pesawat. Tuntutan ini untuk mendesak agar Boeing menyelesaikan kewajibannya yang menjadi hak keluarga korban merujuk putusan pengadilan. 

Pengacara lainnya, Keizerina Devi Azwar tuntutan dilakukan agar keluarga korban mendapatkan nominal ganti rugi yang layak terutama dari Boeing. Langkah ini dinilai wajar  dan bisa diperjuangkan keluarga korban.

"Kami sepenuhnya memahami sebanyak apapun nominal pertanggungan yang diterima keluarga korban tidak akan bisa mengembalikan nyawa yang hilang. Tetapi perlu diketahui ada hak yang lebih proporsional yang bisa diraih oleh keluarga korban yaitu dengan menggugat perusahaan Boeing," ujar Devi.

Lex Justitia selama ini biasa menangani kasus-kasus aviasi dan kecelakaan kerja skala internasional. Dalam tragedi  SJ-182, Lex Justitia merangkul Nolan Law Group lantaran memiliki rekam jejak pengalaman dalam berbagai kasus aviasi di Tanah Air.

Contoh beberapa kasus itu seperti Garuda GA 152 yang jatuh di Medan. Pun, kasus lainnya tragedi Silk Air 185 di Palembang pada 1997, Lion Air 386 di Riau, Garuda GA421 yang jatuh di Bengawan Solo (2002), Mandala Airlines 091 di Medan (2005), hingga Lion Air JT 610 di Tanjung Pakis, Karawang (2018).