Penyuap Rizal Djalil Dituntut KPK 2 Tahun Penjara

Anggota BPK RIzal Djalil.
Sumber :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Adapun, sejumlah pihak yang diduga turut kecipratan uang panas proyek ini yaitu:

1. Rahmat Budi Siswanto selaku Kasatker SPAM Strategis, pada sekira Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp300 juta. 

2. Aryananda Sihombing selaku Ketua Pokja sejak Desember 2017 secara bertahap menerima uang sejumlah Rp600 juta 

3. Rusdi selaku anggota Pokja pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp40 juta 

4. Suprayitno selaku Anggota Pokja, pada sekira akhir Desember 2017 menerima uang sejumlah Rp15 juta. 

Tak hanya itu, Leonardo juga disebut dalam surat tuntutannya turut memberi uang ke sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Perbuatan itu dilakukan Leonardo bersama Misnan Miskiy. Mereka yang menerima uang dari Leonardo yakni:

1. Anggiat P Nahot Simaremare sejak Mei hingga 4 Oktober 2018 menerima uang sejumlah Rp1,25 miliar yang diberikan secara bertahap oleh Misnan. 

2. Mochammad Natsir pada Juli 2018 menerima uang senilai SGD 5 ribu yang diserahkan oleh Misnan. 

3. M Sundoro alias Icun pada sekira Juni 2018 menerima uang sejumlah Rp100 juta yang diserahkan oleh Misnan.