Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas
- Istimewa
Pendapat ICJR pun diperkuat lagi oleh Wahyudi Djafar selaku Direktur Eksekutif ELSAM dengan menegaskan bahwa persoalan-persoalan UU ITE tidak terbatas pada persoalan pidana saja. Tetapi juga sejumlah pasal yang tidak sesuai dengan prinsip pengaturan internet dan perkembangan peran perusahaan teknologi.
Damar Juniarto selaku Direktur Eksekutif SAFEnet secara tegas menyatakan pembuktian ketidakadilan UU ITE bisa ditemukan dengan mudah oleh Tim Kajian Revisi UU ITE dan bahkan ketidakadilan dan ketidakpastian masih terjadi sampai hari ini.
Damar mengungkapkan, pihaknya baru saja mendampingi dua orang korban ketidakadilan akibat UU ITE dari Tiku V Jorong Sumatera Barat, yaitu Andi Putera dan Ardiman yang harus berhadapan dengan Ketua KAN yang telah merampas hak-hak warga.
"UU ITE justru menjerat mereka berdua yang menggunakan media sosial untuk mendapatkan keadilan dengan pasal ujaran kebencian. Pendekatan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri Listyo Sigit tidak berjalan di Polda Sumbar," kata Damar.
Damar meminta pemerintah tidak berhenti pada membuat pedoman interpretasi UU ITE saja. Tetapi betul-betul merevisi total 9 pasal bermasalah.
"Agar UU ITE menjadi Undang-undang yang lebih baik dalam mengatur kehidupan warga dengan kepastian hukum dan berkeadilan," imbuhnya.
Sementara Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta agar kasus-kasus yang menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan UU ITE untuk dihentikan terlebih dahulu dengan menerbitkan SP3 di tingkat kepolisian dan SKP2 di tingkat kejaksaan.
“Selama menunggu kajian dan kepastian revisi UU ITE, segenap jajaran Kemkopolhukam dapat menimbang tiga usulan,” kata Usman.
Pertama, lanjut Usman, dengan alasan kemanusiaan, mengusulkan ke Presiden untuk pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat mereka yang dipenjara karena UU ITE dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, merekomendasikan ke Kapolri untuk penerbitan SP3 oleh kepolisian untuk kasus-kasus tertentu ITE dan berdasarkan telaah bersama lembaga negara yang independen dan masyarakat sipil.
“Ketiga, merekomendasikan ke Jaksa Agung untuk penerbitan SKP2 oleh kejaksaan dengan alasan kepentingan umum,” imbuhnya.