MAKI Akan Gugat Praperadilan SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Bonyamin.

Bonyamin mengatakan semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia (sidang tanpa hadirnya terdakwa) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut.

"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," kata Bonyamin. (Ant)

Baca juga: KPK Mengaku Sudah Lapor ke Dewas Terkait SP3 Kasus Sjamsul Nursalim