Dewas KPK Tidak Akan Anulir SP3 Sjamsul Nursalim
- ANTARA
VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganulir surat perintah penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI dan istrinya, Itjih Nursalim, bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku Ketua BPPN.
"Hasil evaluasi kami nanti tidak akan menganulir SP3 itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Diketahui, KPK telah mengeluarkan SP3 penyidikan kasus dugaan korupsi Penerbitan surat SKL Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 31 Maret 2021. Ini merupakan SP3 pertama sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
"Di dalam ketentuan memang pimpinan akan buat laporan ke Dewas KPK itu satu minggu setelah diterbitkannya SP3, kemarin sore memang baru kami terima," ujar Tumpak.
Tumpak mengaku belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh soal SP3 kasus yang diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun ini. Dewas KPK akan mempelajari lebih jauh keputusan SP3 tersebut.
"Kami bukan pihak yang turut dalam memutuskan SP3 itu, bukan. Kami hanya menerima laporan dari pimpinan KPK, karena baru kemarin kami terima, sore, belum ada waktu juga kami pelajarinya," terang mantan pimpinan KPK ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan penghentian penyidikan kasus BLBI sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya, sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujar Alexander Marwata.
Penghentian kasus BLBI ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada tanggal 16 Juli 2020.
PK itu diajukan KPK karena pada tanggal 9 Juli 2019, MA mengabulkan kasasi Syafruddin dan menyatakan Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana sehingga melepaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).