Kemenristek-Kemendikbud Dilebur, Eks Deputi KSP: Bisa Berantakan
- VIVA.co.id/Fikri Halim
VIVA – Mantan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan di Kantor Staf Presiden (KSP), Yanuar Nugroho mengkritik pengabungan atau peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia menilai langkah tersebut merupakan sebuah kesalahan.
"Kalau memang mau dikenang sebagai pemerintahan yang meletakkan kemajuan bangsa, langkah membubarkan Kemenristek (halusnya: melebur Kemenristek ke Kemendikbud) adalah langkah yang salah," tulis Yanuar lewat akun Twitternya yang dikutip VIVA, Selasa, 13 April 2021.
"Boleh ada BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), tapi membubarkan Kemenristek itu salah," lanjutnya.
Yanuar membeberkan kesalahan peleburan itu secara otomatis tidak ada lagi kementerian yang secara khusus mempunyai fungsi menata kebijakan dan strategi riset (iptek, inovasi). Padahal, tanpa riset, iptek, dan inovasi yang bermutu sebagai hasil strategi dan kebijakan
tak akan ada kemajuan.
"Tapi bukankah akan/sudah ada BRIN? BRIN itu badan (agency) bukan kementerian. Tugasnya implementasi -- menjalankan/melaksanakan kebijakan dan strategi, yang menetapkan kebijakan adalah kementerian yang menjalankan urusan riset dan inovasi. Siapa? Nanti Kemendikbud-Ristek," bebernya.
Selanjutnya, penggabungan ristek ke Kemendikbud menjadi Kemendikbud-Ristek dinilainya ada persoalan. Secara filosofi, ristek berbeda dari filosofi pendidikan.
Menurutnya, Kemendikbud selama ini sudah benar menangani soal pendidikan di hulu, Paud, Pendidikan Dasar, Menengah dan pembentukan nilai lewat budaya. Filosofi pendidikan adalah pendampingan untuk pembentukan selera (taste), hasrat (desire), dan kebiasaan (habit).
Itu sebabnya urusan pendidikan usia dini, dasar, menengah, dan pembentukan karakter harus ditangani khusus. Karena ini lebih dari sekedar soal kurikulum, guru, dan buku.
Sedangkan filosofi penelitian adalah pendampingan untuk membangun kemampuan berpikir (thinking), menelisik (inquiry), dan membangun penjelasan (reasoning). Itu mengapa urusan riset, iptek, inovasi juga harus ditangani khusus.
"Karena ini bukan hanya soal lab, anggaran, atau jurnal. Pendeknya, urusan Kemendikbud selama ini adalah soal-soal hulu (PAUD, pendidikan dasar, menengah, pembentukan karakter (+vokasi dan dikti). Sedangkan Kemenristek/BRIN adalah soal-soal hilir (riset, iptek, inovasi). Ini yang sekarang mau digabungkan," paparnya.
Belum lagi, masalah birokrasi struktural akan muncul sebagai konsekuensi dari peleburan dua kementerian. Kemendikbud akan mempunyai fungsi ganda, kebijakan dan implementasi.