Pemerintah Diminta Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR
Selasa, 20 April 2021 - 19:11 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.
"THR untuk pekerja sudah ada SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin 19 April 2021.
Airlangga menyampaikan, pemerintah sudah membentuk posko THR yang tujuannya menerima pengaduan dan pengawasan. Adapun untuk ASN dan TNI- Polri, pemerintah menetapkan pembayaran THR paling lambat H-10.