RUU KUHP: Memaksa Istri Berhubungan Badan, Suami Bisa Dibui 12 Tahun

Ilustrasi Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Perhatian dan keberanian melaporkan kasus perkosaan dalam perkawinan menunjukkan kesadaran korban bahwa pemaksaaan hubungan seksual dalam perkawinan adalah perkosaan yang bisa ditindaklanjuti ke proses hukum.

Meski demikian, banyaknya kasus marital rape yang terlapor belum dibarengi regulasi hukum yang memberikan pidana secara tepat kepada pelaku perkosaan dalam rumah tangga. Seperti pada UU PKDRT yang tidak dilengkapi dengan spesifikasi korban serta hukuman yang dijatuhkan.
 
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah masih menyosialisasikan RUU KUHP kepada masyarakat.

Yasonna mengklaim masyarakat memberikan respons positif walaupun ada pro dan kontra yang timbul di tengah masyarakat terkait draf RKUHP yang disosialisasikan oleh Pemerintah.

"Saat ini sudah diadakan roadshow ke beberapa daerah, 11 daerah, terakhir di Jakarta, tentang RUU KUH Pidana dan mendapat respons positif bagi masyarakat," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu.