Kemenag Beri Keringanan Lagi Uang Kuliah Mahasiswa, Ini Syaratnya
Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:39 WIB
Sumber :
- Dokumentasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Di samping itu, Suyitno mengatakan Rektor/Ketua PTKN diberikan kesempatan untuk bermitra atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT bagi mahasiswa.
“Para Rektor/Ketua PTKIN harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh program keringanan UKT dan sosialisasikan secara intensif kepada sivitas akademika, organisasi kemahasiswaan dan segenap lapisan masyarakat,” tandasnya.