Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang di PN Bandung.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah total Rp 1.661.250.000," ujar PU KPK Budi Nugraha.

Uang miliaran rupiah itu diberikan oleh Hutama agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda tidak dipersulit oleh Ajay yang menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar terdakwa tidak mempersulit perizinan pembangunan rumah sakit umum Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selalu penyelenggara negara," katanya. 

Dalam dakwaan juga dipaparkan, RSU Kasih Bunda berencana menambah pembangunan gedung pada 2019. Agar pembangunan berjalan lancar, Hutama Yonathan melakukan pertemuan dengan Ajay guna mengurus revisi IMB.

Pihak RSU Kasih Bunda pun kemudian mengajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi. Setelah itu, Ajay dan Hutama beberapa kali melakukan pertemuan di kafe dan rumah makan, baik di Cimahi maupun di Kota Bandung. Dalam pertemuan itu, Ajay diduga meminta uang senilai Rp 3.297.189.746,00.

Penyerahan uang dilakukan oleh staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui orang kepercayaan Ajay Priatna. Sampai pada akhirnya orang-orang itu diamankan di salah satu kafe di Kota Bandung. 

Selain didakwa menerima suap dari Hutama Yonathan, Ajay juga dalam dakwaan PU KPKdisebut menerima suap dari pihak lainnya selama ini menjabat Wali Kota Cimahi. Ajay didakwa menerima uang sejumlah Rp 6.301.079.610 yang berasal dari pemberian beberapa perusahaan terkait kegiatan pengajuan izin prinsip reklame, izin prinsip videotron, izin prinsip mal pelayanan publik, dan izin prinsip pabrik.

Kemudian terkait dengan pengurusan IMB Pabrik, terkait pembayaran sewa rumah dinas dan terkait fee atas pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Cimahi dan RSUD Cibabat Cimahi.