Labotarium Biokesmas NTT Dinyatakan Melanggar Perizinan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Retnowati.
Sumber :
  • ANTARA/Benny Jahang

"Padahal tahap pengambilan sample merupakan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten yaitu seorang dokter penanggung jawab untuk menyimpulkan dan mengesahkan surat hasilnya," ujar Retnowati.

Dia mengatakan, Dinas Kesehatan kota Kupang tidak bertangung jawab sebagai akibat atas ketidakpatuhan Universitas Nusa Cendana terhadap teguran itu.

"Perlu kita semua bersinergi menyikapi masalah ini, karena hal ini bukan menyangkut pencapaian angka pemeriksaan atau gratis tidaknya pelayanan kemasyarakatan, tetapi menyangkut kemanusiaan karena pada dasarnya kita punya tujuan yang sama adalah untuk menekan lajunya peningkatan kasus terkonfirmasi positif COVID-19," kata Retnowati. (ant)