17 Tahun Kematian Munir, KASUM Desak Jokowi Jangan Diam
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
KASUM menilai, ini perlu dilakukan karena belum adanya tindakan dari Komnas HAM untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
"Hampir 17 tahun berlalu kematian Munir, penanganan kasus ini masih berhenti pada penjatuhan hukuman terhadap aktor di lapangan. Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkrit dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Anggota KASUM, Fatia Maulidiyanti kepada awak media, dikutip Jumat, 20 Agustus 2021.
Fatia lebih jauh menguraikan, penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Munir harus ditinjau secara lebih luas. Sebab, fakta yang terungkap dalam persidangan yang mengadili aktor lapangan, diduga adanya keterlibatan BIN dan aktor-aktor negara lainnya dalam merencanakan dan melaksanakan pembunuhan terhadap Munir.
Peneliti KontraS ini menduga hal itu menunjukkan bahwa kasus ini dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM yang berat. Karena apabila menilik Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam Pasal 9, pada intinya menyebutkan bahwa pelanggaran HAM berat dilakukan sebagai bagian dari serangan yang sistemik ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.