DPR Ingatkan Politikus Tak Cari Simpati dari Konflik Lahan
Kamis, 7 Oktober 2021 - 12:51 WIB
Sumber :
- Abdullah Hamman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.