Terdakwa Kasus Penipuan 'Panggil Nyi Roro Kidul' Divonis Bebas

Terdakwa kasus penipuan Siska Sari W Maulidhina divonis bebas
Sumber :
  • VIVA / Putra Nasution (Medan)

Selain ke rekening Halim ada juga diambil tunai ke rumah saksi korban melalui sekuriti saksi korban, Samuel Aritonang sebanyak 10 kali di Jalan Kapten Muslim Komplek Mutiara, Kota Medan. Ada juga transferan uang ke rekening bank atas nama Gunawan Ananta, juga ayah terdakwa.

Bahkan pada Maret 2018, terdakwa selalu meminta saksi korban untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan membantu saksi korban agar tidak lagi menjadi target KPK. Karena kehabisan uang, saksi korban menjualkan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan nilai sekitar Rp800 juta kepada saksi Benny di Jalan Nibung Medan.

Wakil rakyat itu mengalami kerugian Rp4 miliar lebih. Dia juga sempat membujuknya agar uang yang pernah diberikan dikembalikan. Malah terdakwa memblokir nomor WhatsApp (WA) saksi korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Sumut.

Dalam kasus ini, Halim Wijaya sudah terlebih dahulu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Merry Dona.