5 Fakta Oknum Brimob Tembak Penambang Emas di Maluku

Oknum Anggota Brimob pelaku penembakan di tambang emas ilegal ditangkap
Sumber :
  • Antara

VIVA – Insiden penembakan yang menewaskan seorang warga penambang di Kabupaten Buru, Maluku, mengungkap keterlibatan oknum penegak hukum di aktivitas penambangan emas di Gunung Botak yang sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah. 

Brigadir Andre Batuwael, oknum anggota Brimob Polda Maluku, ditetapkan sebagai tersangka penembakan  warga saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada 29 Januari 2022. 

Berikut 5 fakta Oknum Brimob tembak warga penambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku:

1. Beking Tambang Ilegal

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Minggu, menyatakan, oknum anggota Brimob berpangkat brigadir Andre Batuwael telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga saat terlibat perselisihan di area tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru, pada 29 Januari 2022. 

"Pelaku sudah dibawa ke Ambon dan telah dimasukkan ke dalam sel. Kita akan proses hukum yang bersangkutan baik secara pidana maupun kode etik," kata Kapolda Maluku.

Ia menyatakan Brigpol Andre Batuwael kuat dugaan adalah "beking" dari aktifvitas penambangan emas ilegal di lokasi lubang janda di Gunung Botak.

2. Sanksi Etik dan Pidana

Irjen Lotharia menegaskan kasus pidana penembakan warga oleh oknum Brimob tersebut, saat ini telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku. Sementara dari sisi kode etik, juga sudah dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.

"Untuk pidananya sudah ditangani oleh Ditreskrimum, sedangkan kode etik ditangani oleh Propam Polda Maluku," tegasnya menjawab permintaan keluarga korban.

Kapolda meminta pihak keluarga untuk mempercayakan kasus ini kepada Polri. Pihaknya akan bertindak tegas kepada setiap anggota yang menyalahi aturan hukum. 

"Kita akan bertindak tegas kepada siapapun yang melakukan pelanggaran hukum. Yang tidak berdinas selama 30 hari saja kita lakukan pemecatan, apalagi yang menghilangkan nyawa orang," tegasnya.

3. Salah Paham 

Berdasarkan keterangan saksi bernama Rusdin Nurlatu, lanjutnya, insiden bermula dari kesalahpahaman antara Brigpol Andre Batuwael dengan korban Andi Latbual, akibat kolam milik korban rusak karena aktivitas penambangan metode milik kakak dari Brogpol Andre, Toni Batuwael.