Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui

Mantan Dirut Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Diketahui, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana, jaksa menuntut Yoory Corneles dengan hukuman pidana penjara enam tahun delapan bulan, dan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar dari hasil korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Jaksa mendakwa ketiganya melakukan perbuatan rasuah bersama mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Tak hanya merugikan keuangan negara, mereka didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Atas putusan majelis hakim tersebut Yoory dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Vonis yang diberikan pada Yoory lebih rendah dari tuntutan jaksa.