Roy Suryo Dipolisikan GP Ansor Atas Pencemaran Nama Baik Menag
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Setelah gagal melaporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing, kini pakar telematika Roy Suryo malah dipolisikan balik.
Laporan dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa. Dimana laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini (dilaporkan) Roy Suryo. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, Fitnah, Perbuatan yang tidak menyenangkan dan UU keonaran," ujar Dendy di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 25 Februari 2022.
Baca juga: Livin' by Mandiri Error, Netizen: Diserbu Army BTS?
Dendy menyebut korban akibat tingkah Roy Suryo adalah masyarakat Indonesia dan Gerakan Pemuda Ansor. Dia mengatakan, Roy Suryo telah memotong video pernyataan Menag Yaqut yang diunggah di media sosial Twitternya yang diklaim Roy Suryo video asli. Padahal, Dendy mengatakan Roy sendiri tak punya hak atas video itu.
"Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," katanya.
Dia menjelaskan, maksud Menag Yaqut kala itu adalah soal aturan suara dari pengeras suara bukan membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.
Roy Suryo dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 UU RI Nom19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 UU RI no.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Tidak ada mengaitkan dengan azan dan gonggongan anjing. Namanya pengeras suara harus diatur. Banyak contoh-contoh yang harus diatur. Jadi Menag itu cuma membicarakan pengeras suara. Konteksnya soal pengeras suara, bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," katanya lagi.
Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Soal Adzan ke Polda Metrol
- VIVA/M Ali Wafa
Roy Suryo diketahui coba melaporkan Menag Yaqut terkait pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing pada Kamis 24 Februari 2022. Namun, keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, dia tidak membawa bukti laporan alias laporan ditolak.