Habiburokhman Kaget Hakim Vonis Bebas Penembak Laskar FPI
Sabtu, 19 Maret 2022 - 17:26 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan begitu, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.