Polemik Besi Scrap Hibah, Suku Kamoro Digugat Lenis Kogoya

Aksi warga Papua Sambangi Kantor LPDP. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polemik kepemilikan hibah besi scrap eks PT Freeport Indonesia berbuntut panjang. Penerima hak hibah besi scrap tersebut digugat di Pegadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat. 

Penggugat dalam perkara ini adalah Ketua Umum Lembaga Adat (LMA) Provinsi Papua, Lenis Kogoya. Status Lenis saat ini juga menjabat Staf Khusus Presiden Joko Widodo.

Tokoh Kampung Koperapoka, Timika Papua, Edward Yulianus Omeyaro, menceritakan selain dirinya ada 10 tokoh lain yang hadir dalam persidangan. Dia mengatakan, selama enam tahun, ia bersama almarhum Ketua Lemasko Robertus Waropea sudah memperjuangkan haknya. 

Ia mengaku sebagai rakyat kecil tapi heran dengan langkah Lenis Kogoya yang baru mempersoalkan persoalan ini.

"Kami ini masyarakat kecil yang hanya meminta haknya. Bapak (Lenis Kogoya) tidak pernah membantu masyarakat kecil. Kami hanya masyarakat 5 kampung pengadilan yang dinyatakan berhak," kata Edward dalam keterangannya, Minggu, 19 Maret 2022.

Dia menyebut 5 dari 10 tokoh perwakilan masyarakat yang hadir dalam persidangan berasal dari dasar kampung yakni Felix Ber Urmami (Tipuka), Elias MSiren (Nawaripi), Phelipus Tianaipa (Ayuka) dan Paulinus Mapuaripi (Nayaro). Selain itu, didampingi Dewan Perwakilan Pemuda Tipuka, Chelictus Utauru. 

“Dan lima kepala suku. Kepala Suku Koperapuka Yosep Tumula, Kepala Suku Nawaripi Derek Abraham Maoromako Kepala Suku Nayaro Arnoldus Mapuaripi serta  Kepala Suku Ayuka Frans Tumuka," lanjut Edward.

Pun, Edward menjelaskan, masyarakat lima kampung berhak atas hibah besi dari PT Freeport Indonesia. Ia menyampaikan alasan demikian karena kondisi alam di lima kampung tersebut rusak parah lantaran terdampak limbah penambangan emas.

Staf Khusus Presiden bidang Papua, Lenis Kogoya

Photo :
  • VIVAnews/Nur Faishal
 

Dia mencontohkan dampak tersebut seperti area pepohonan sudah terendam lumpur limbah. Kondisi itu berdampak buruk sehingga tanah di lima kampung itu tak bisa untuk berkebun dan beternak. 

"Kampung kami karena dampak limbah penambangan emas itu berubah menjadi genangan dan tumpukan limbah," tutur Edward.

Menurut dia, dengan kondisi tersebut, masyarakat di lima kampung tersebut beralih profesi untuk memenuhi penghidupannya. Ikhtiar mereka dengan pergi ke laut untuk mencari ikan. 

Dia menambahkan, ihwal lima kampung memperjuangkan hak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong sejak 2016.