5 Alasan Kemendagri Buat Aturan Baru KTP, Sebut Lonte dan Penis?

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

3. Menghindari nama yang terlalu Panjang

Menurutnya nama tidak usah terlalu panjang, terpenting mudah dibaca, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit 2 kata. Zudan juga memberi contoh nama yang sangat panjang yang ia anggap dapat menyulitkan anak di kemudian hari

"Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Nuansa Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena” ungkap Zudan

4. Mempermudah pelayanan publik

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Zudan memberi contoh saat pendaftaran sekolah.

Ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

5. Melindungi anak dari nama berkonotasi negatif

Zudan menilai nama yang berkonotasi negatif akan membebani orang seumur hidup.

"Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan," ujarnya.

Zudan juga menyampaikan aturan tersebut hanya bersifat imbauan. Namun, petugas pencatatan dan kependudukan sipil tetap diminta untuk terus menyosialisasikan agar masyarakat mencatatkan nama sesuai aturan yang ditetapkan.