Gubernur Ingatkan Pj Bupati Buton Tengah Tak Terlibat Politik Praktis

Gubernur Sultra saat melantik Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah
Sumber :
  • Antara-HO

VIVA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse dan Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng) Muhammad Yusuf di Rumah Jabatan Gubernur, Kendari, Senin, 23 Mei 2022.

La Ode Ahmad Monianse yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Walikota Baubau menggantikan Walikota AS Thamrin yang meninggal dunia pada Januari 2022 lalu. Walikota baru akan melanjutkan pemerintahan sisa masa jabatan 2018-2023.

Pelantikan Walikota Baubau dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.74-1241 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 20 Mei 2022.

Adapun pelantikan Pj Bupati Buteng berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.74-1208 Tahun 2002 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 13 Mei 2022.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pj Bupati Muhammad Yusuf diberi enam tugas utama. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, untuk rancangan peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan kepala daerah (perkada) terlebih dahulu meminta persetujuan Mendagri untuk melakukan pembahasan rancangan perda serta perkada.

Selain itu, menandatangani perda serta perkada inisiasi baru, kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD dan perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatanganan.

Keempat, melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang dikeluarkan pejabat sebelum dan/atau mengeluarkan perijinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Pj Bupati juga membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Kelima, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Buton Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.

Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Voirus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Pj Bupati Buteng menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Mendagri sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.