Kata Imparsial soal Usul Luhut yang Tugaskan TNI di Kementerian
- Istimewa
Dianggap rusak dinamika
Lebih dari itu, dia menilai wacana perwira militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang didorong oleh Luhut Binsar Panjaitan, diragukan hal tersebut bertujuan untuk pembangunan dan penataan TNI.
“Jika usulan tersebut diakomodir dalam revisi UU TNI, tidak hanya akan merusak dinamika internal TNI, tapi juga kehidupan politik demokrasi,” ucap dia.
Gufron menambahkan, jika masalahnya adalah adanya penumpukan perwira non-job di dalam TNI, upaya lain untuk menyelesaikan hal tersebut dapat dilakukan dengan cara lain, seperti melalui perbaikan proses rekrutmen prajurit, pendidikan, kenaikan karir dan kepangkatan. Berbagai agenda tersebut jauh lebih penting untuk dilakukan, bukan membuka ruang penempatan mereka pada jabatan-jabatan sipil yang hanya akan memunculkan masalah baru di kemudian hari.
“Wacana penempatan TNI dalam jabatan sipil adalah siasat untuk melegalisasi kebijakan yang selama ini keliru yaitu banyaknya anggota TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan-jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara,” ucap dia,
Gufron menjelaskan, seharusnya TNI fokus menjadi alat pertahanan yang profesional, terlebih dengan berkembangnya kondisi lingkungan strategis yang pesat serta perkembangan generasi perang menjadi generasi perang ke-4 yang kompleks menuntut adanya kefokusan dan spesialisasi prajurit TNI untuk menghadapi ancaman spesifik.
“Dengan kata lain wacana penempatan prajurit aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang digulirkan oleh Luhut Binsar Panjaitan justru akan mengganggu fokus dan kesiapan prajurit dalam menghadapi ancaman perang ke depan,” kata dia.
Usulan Luhut
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk mengubah Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Luhut ingin agar Perwira TNI dapat ditugaskan di Kementerian atau Lembaga atas persetujuan Presiden.
Menurut Luhut, usul ini telah diungkapkannya sejak lama. Yakni sejak dirinya menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan beberapa tahun yang lalu.
“Sebenarnya saya sudah mengusulkan untuk perubahan Undang-undang TNI. Undang-undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu dari sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI boleh ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari instistusi tersebut atas persetujuan Presiden,” kata Luhut dalam acara Silaturahmi Purnawirawan TNI Angkatan Darat di Sentul, Jawa Barat, Jumat 5 Agustus 2022