Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Konferensi pers tim Kuasa Hukum Bambang Tri
Sumber :
  • Youtube Eggi Sudjana

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Hoax ijazah Jokowi palsu

Photo :
  • cekfakta.com

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.