Sidang Mediasi Gugatan Pendirian Gereja di Cilegon Berakhir Buntu
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian di Cilegon, Banten pada Kamis, 8 September 2022.
Terkait rencana pembangunan gereja di Kota Cilegon, Helldy berdalih pihaknya belum pernah menerima dokumen perizinan sehingga pemerintah tidak bisa memprosesnya.
Meski begitu, Helldy memastikan panitia pendidikan gereja telah bertemu dengannya pada 6 September 2022 dan menyampaikan akan menempuh proses sesuai Peraturan Menteri Bersama Nomor 8 dan 9 tahun 2006.
"Panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," kata dia.
Wali Kota Cilegon menerangkan, syarat yang belum terpenuhi oleh panitia pendirian gereja yakni dukungan masyarakat sekitar, rekomendasi Kemenag Cilegon dan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Politikus Partai Berkarya itu lalu meminta semua pihak untuk bersabar soal kepastian pembangunan bangunan gereja tersebut.
"Setelah persyaratan terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang Undang Cipta Kerja," kata dia.