Teken MoU dengan Bareskrim, Dewan Pers Ingin Kerja Jurnalis Dilindungi

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto bersama anggota Dewan Pers Arif Zulkifli
Sumber :
  • Ist

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau  menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

"Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers," ungkapnya

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, Arif mengatakan langkah selanjutnya Dewan Pers bersama Polri akan memantau pelatihan penyidik di kepolisian. Terutama dalam menerapkan Undang-undang Pers Nomor 40 dan kode etik jurnalistik. Sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan selain menggunakan regulasi tersebut.

"Jadi, penyidik punya perspektif melindungi kerja jurnalistik. Jadi penyidik punya perspektif melindungi kerja jurnalis," jelas Arif.

Adapun perjanjian kerja sama (PKS) mengenai perlindungan pers ini berlaku selama tiga tahun mengikuti MoU yang sudah diteken antara Dewan Pers dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya.