Menangis Bacakan Pledoi, Arif Rachman Arifin Minta Maaf ke Keluarga hingga Juniornya

Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Polri Arif Rachman Arifin pun turut meminta maaf kepada seluruh keluarga hingga seniornya selama menjadi anggota Polri. Hal itu terucap ketika tengah membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Arif Rachman tampak menangis ketika tengah meminta maaf kepada sejumlah keluarga yakni ayah, ibu, istri hingga anaknya. Ia pun masih menangis ketika harus meminta maaf kepada para senior dan juniornya di jajaran polri.

"Kepada para junior dan kawan satu angkatan mohon maaf jika saya mengecewakan dan belum mampu menjadi teladan yang baik," ujar Arif Rachman di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jumat 3 Febuari 2023.

Arif turut memohon maaf kepada institusi Polri, pihak kejaksaan serta masyarakat Indonesia yang merasa kecewa atas perbuatannya.

"Mohon saya dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap dia.

Dalam hal itu, Arif pun mengaku bahwa dirinya telah gagal ketika dirinya menjadi salah satu perwira Polri. Selain itu, Arif juga mengaku hanya bisa terdiam membisu karena diselimuti rasa ketakutan kepada atasannya.

"Saya menyadari bahwa saya gagal mengatasi ketakutan saya, saya salah telah membiarkan kekuatan yang tidak baik menekan mental saya dan mengancam menguasai akal sehat saya," jelas Arif.

"Sehingga saya tidak melangkah maksimal dan saya hanya bisa memilih diam pada saat itu," imbuhnya.

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin

Photo :
  • Youtube

Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

 Arif Rachman Arifin, terdakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dan dengan sengaja melawan hukum melakukan tindakan akibat merusak sistem elektronik dan atau menghilangkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara sebagaimana mestinya," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara," sambungnya.

Arif Rachman diyakini melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.