Hukuman Mati, Ini 5 Fakta Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
4. Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ekspresi Ferdy Sambo Usai Vonis Hukuman Mati
- VIVA/M Ali Wafa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukum mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu.
5. Orang Tua Brigadir J Datang
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir di sidang vonis Ferdy Sambo
- VIVA/Ilham
Dalam bacaan Vonis terhadap Ferdy Sambo, tampak kedua orang tua Brigadir J turut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ibu kadang Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi biang kerok dari pembunuhan anaknya.
"Jadi disini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini," ungkap Rosti Simanjuntak.