Ferdy Sambo Sebut Tak Ikhlas Divonis Mati di Kasus Brigadir J
Selasa, 14 Februari 2023 - 00:14 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat.
Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Baca Juga :
"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut "Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim