Ferdy Sambo Sebut Tak Ikhlas Divonis Mati di Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegadugan di masyarakat. 

Perbuatan terdakwa tidak pantas dilakukan dalam kedudukan terdakwa sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepala Divisi Propam Polri. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo, majelis hakim menyebut "Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim