Hakim Agung Sudrajad Dimyati Didakwa Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapura

Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka suap memenuhi panggilan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selanjutnya Muhajir menghubungi Elly yang merupakan representasi dari Sudjarad Dimyati untuk meneruskan permintaan pengurusan perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Eko selaku pengacara penggugat memberikan uang SGD 200 ribu kepada Desy, dan uang tersebut diteruskan untuk dibagi kepada Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Sudrajad Dimyati.

"Bahwa pada 31 Mei 2022, Majelis Hakim yang memeriksa perkara kasasi Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 memutus dengan amar mengabulkan permohonan dari pemohon," kata Wawan.

Dalam perkara ini, Sudrajad didakwa dengan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.