Mobil Kasat Reskrim Disebut yang Tabrak Selvi hingga Tewas, Polres Cianjur Merespons

Kepala Polres Cianjur AKBP Doni Hermawan
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Fikri

Sugeng dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.