Pengadilan Tinggi DKI Sebut Arif Rachman, Baiquni, Chuck, Irfan WIdyanto, Sudah Inkracht
- VIVA/M Ali Wafa
Kemudian, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.
Bukan cuma itu, jaksa juga tidak ajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard. Padahal, hukuman yang diterima Richard selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Sementara, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Prabowo dan Kuat Ma’ruf mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DK Jakarta atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dan istrinya Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Ricky Rizal dihukum 13 tahun dan Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara.